Selasa, 25 Maret 2008

PERSEPSI LINGKUNGAN DALAM FALSAFAH ADAT MINANGKABAU

Adat Minangkabau yang dipusakai turun temurun telah menyusun dan mengatur masyarakat baik dibidang ekonomi, sosial, pemerintahan, budaya dan kepercayaan. Aturan-aturan adat ini disampaikan secara lisan dalam kiasan-kiasan pantun yang tumbuh dalam masyarakat Minangkabau. Penyampaian secara lisan ini dikenal dengan istilah Tambo, sehingga lebih jauh paparan mengenai adat Minangkabau dikenal dengan istilah Tambo Adat Minangkabau. Jika ingin memahami aturan-aturan adat yang penuh kiasan ini, kita tentunya harus mengetahui sifat unsur yang diambil sebagai perumpamaan didalam pantun-pantun tersebut.

Unsur-unsur tersebut biasanya berupa faktor lingkungan (baik biotis maupun abiotis) yang tersebar disekeliling masyarakat Minangkabau. Hal ini terlihat jelas dalam dasar utama proses pembelajaran dan penyusunan adat istiadat di Minangkabau yang dinyatakan dalam pantun berikut;

Panakiak pisau sirauik, Ambiak galah batang lintabuang, Silodang ambiak ka nyiru

Nan satitiak jadikan lauik, Nan sakapa jadikan gunuang, Alam takambang jadi guru

(Untuk menakik ambil pisau siraut, untuk galah batang lintabuang, Selodang untuk niru. Setetes air jadikan laut, sekepal tanah jadikan gunung, alam terkembang jadikan guru).

Pantun diatas merupakan landasan utama dalam penyusunan adat Minangkabau, yaitu menjadikan alam sekitar sebagai guru, masyarakat Minangkabau diminta untuk membaca, merenungkan, dan mempelajari apa-apa yang ada disekitarnya kemudian mempergunakannya sesuai dengan sifat unsur tersebut. Seperti untuk galah haruslah diambil batang yang lurus, liat dan kokoh sedangkan untuk niru sebaiknya digunakan selodang. Kemampuan untuk mempelajari tanda-tanda alam ini, menurut tatanan adat Minangkabau juga merupakan suatu ilmu. Dalam tatanan adat Minangkabau ilmu dibagi atas empat yaitu; tahu pada diri, tahu pada orang, tahu pada alam dan tahu pada Allah SWT (Hakimy, 1997).

LINGKUNGAN DALAM ADAT MINANGKABAU

Sebagai salah satu negara “megadiversity country” Indonesia memiliki berbagai budaya tradisional yang berkaitan dengan pengetahuan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati dalam lingkungannya. Budaya ini akan sangat berbeda diantara masing-masing suku bangsa, dan biasanya merupakan suatu harmoni antara masyarakat dan ekosistem yang ditempatinya. Interaksi alamiah antara penduduk lokal dengan lingkungannya disadari memiliki peranan penting dalam upaya perlindungan lingkungan, sehingga banyak ilmuwan yang mulai tertarik untuk mengkaji pengetahuan pribumi (indigenous knowledge) dan pemahaman lingkungan oleh masyarakat setempat.

Minangkabau merupakan salah satu suku bangsa di Indonesia yang mendiami daerah yang dikenal dengan Sumatera Barat sekarang ini. Minangkabau berasal dari kata “Minang” yang berarti kemenangan dan “Kabau” yang berarti kerbau. Penamaan ini berhubungan dengan sejarah terbentuknya Minangkabau yang diawali dengan kemenangan dalam suatu pertandingan adu kerbau, untuk mengenang kisah ini, masyarakat Minangkabau juga mewujudkan dalam bentuk atap rumah adat (Rumah Bagonjong) dan pakaian wanitanya (Baju Tanduak Kabau). Hal yang paling terkenal dari masyarakat Minangkabau adalah pola garis keturunannya yang bersifat Matrilineal dan kecenderungan masyarakatnya untuk merantau (Rice, 1998). Sistem garis keturunan ini sangat baik untuk kaum perempuan, karena tingkat perlindungan yang diberikan akan lebih tinggi dibandingkan sistem patrilineal, terutama jika terjadi kasus perceraian (Osakada, 1995).

Keunikan-keunikan sistem adat di Minangkabau ini sangat dipahami oleh pemerintahan Belanda sewaktu menjajah Indonesia. Sehingga dalam pengembangan perkebunan kopi di Minangkabau, pemerintahan Belanda melakukan pendekatan-pendekatan yang sesuai dengan pola adat yang berlaku (Allen, 2001). Pola ini sayangnya tidak dipahami oleh pemerintah Indonesia dizaman kemerdekaan sehingga muncul beberapa konflik (Hadller, 1998). Sistem dan tatanan pemerintahan tradisional Minangkabu diubah dengan sistem nasional dengan ditetapkannya Undang-undang No 5 tahun 1979 tentang pemerintahan daerah yang mulai diterapkan di Sumatera Barat pada tahun 1983.

Pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 mengenai Otonomi Daerah, memungkinkan kesalahan-kesalahan ini diperbaiki oleh pemerintah daerah, dengan kembali menata ulang pemerintahan pada tingkat lokal sesuai tatanan adat yang ada. Dengan gerakan “Babaliak Ka Nagari” atau kembali ke sistem pemerintahan Nagari (pola pemerintahan sesuai adat Minangkabau), mengharuskan masyarakat Minangkabau mempelajari kembali tatanan adat yang bagi sebagian kalangan masyarakatnya sudah tidak difahami lagi.

Gambar 1. Rumah adat Minangkabau

Dalam tatanan masyarakat Minangkabau dikenal adanya suatu tuntunan hidup yang dikenal sebagai Adat. Adat merupakan suatu aturan cara hidup yang disampaikan secara lisan dari generasi ke generasi yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat dengan sanksi pelanggaran berupa sanksi sosial dan denda sesuai tingkatan kesalahan yang dilakukan. Aturan-aturan adat ini mengatur seluruh aspek kehidupan, mulai dari aturan dalam lingkungan keluarga, hubungan antara individu, perkawinan, harta warisan, bermasyarakat dan pemerintahan. Tatanan yang dibuat dan dijalankan biasanya telah disesuaikan dengan sistem alami yang berlaku dalam ekosistem disekitarnya, sehingga terlihat aturan-aturan tersebut sangat memperhitungkan konsep-konsep ilmu lingkungan. Sebagai contoh syarat suatu kelompok masyarakat diakui sebagai nagari (setingkat dengan desa) adalah apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut :

Nagari bapaga dangan undang, kampuang bapaga jo pusako, dibari basasok bajurami, balabuah batapian, bapandam bapakuburan, bakorong bakampuang,

barumah batanggo, babalai bamusajik,

(Negeri berpagar dengan undang-undang, kampung dibatasi oleh pusaka, diberi sasok dan jerami, punya jalan dan tepian, punya pekuburan, ada korong dan kampung, rumah tangga, balairung dan mesjid)

Pantun diatas jelas menyatakan bahwa suatu negeri harus diatur dengan undang-undang, mempunyai batas yang jelas, serta mempunyai kelengkapan sarana dan prasarana perekonomian (jalan, sawah dan ladang), sosial (tepian pemandian, lokasi pemakaman, tempat tinggal, kampung), hukum (balairung) dan keagamaan (mesjid). Hampir seluruh perkampungan tradisional yang ada di Minangkabau sekarang ini masih menunjukkan berlakunya aturan tersebut, walaupun pada beberapa daerah kelengkapan tersebut tidak bisa berperan sesuai fungsinya.

Dalam penyusunan suatu perkampungan, penempatan fasilitas-fasilitas sosial tersebut juga memperhatikan aspek lingkungan dan kondisi masyarakat. Hal ini terlihat jelas apabila kita memperhatikan lokasi yang ditetapkan sebagai tempat pembangunan mesjid pada masa dahulu. Sebahagian besar mesjid-mesjid tua yang ada di Minangkabau biasanya terletak dekat dengan sumber air dan dengan sistem pengairan yang baik. Hal ini tentunya sangat terkait dengan kenyataan bahwa air sangat diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan ibadah umat islam. Balairung biasanya ditempatkan pada lokasi dengan aksessibilitas yang tinggi bagi masyarakat dan dengan bentuk bangunan yang mempunyai banyak jendela atau terbuka yang menyiratkan bahwa setiap persidangan adat dan hukum bersifat terbuka bagi seluruh masyarkat, dan masyarakat bisa melihat kinerja pemimpinya.

Dalam penentuan peruntukan suatu areal, tatanan adat Minangkabau juga sudah mengenal adanya prinsip konservasi landsekap, hal ini tercermin dalam pantun berikut :

Nan lunak ditanam baniah, nan kareh dibuek ladang, nan bancah palapeh itiak, ganangan ka tabek ikan, bukik batu katambang ameh, tambang timbago dengan perak, tambang batubaro dengan minyak, batanam nan bapucuak mamaliharo nan banyawa, sawah batumpak dinan data, ladang babidang din nan lereang, banda baliku turun bukik

(Yang lunak ditanami benih, yang keras jadikan ladang, yang basah tempat melepas itik, genangan untuk memelihara ikan, bukit batu untuk tambang emas, tembaga, perak, batubara dan minyak, bercocok tanam tumbuhan, memelihara yang bernyawa, sawah berpetak di tempat yang datar, ladang berbidang di tempat yang lereng, selokan berliku menuruni bukit)

Pantun diatas, selain menyiratkan pengertian yang mendalam mengenai azas pemanfaatan berdasarkan keunikan masing-masing unsur, secara nyata juga menjabarkan pentingnya rencana tata ruang wilayah. Pembuatan ladang didaerah yang lereng tentunya akan bisa mengurangi laju erosi karena ladang di Minangkabau bersifat tahunan dan dengan pola tanam secara “multi layer tree species” sehingga mendekati stratifikasi hutan alami (Syahbuddin, Noviandi and Yoneda, 1996).

Pemilihan lokasi untuk berladang dan bersawah, secara tradisional juga dilakukan berdasarkan pengamatan terhadap kondisi tanah, seperti tekstur, warna dan fisiographinya, konsepsi-konsepsi tradisional ini ternyata sejalan dengan konsep-konsep didalam ilmu tanah (Kamidouzono, Ishida, Rasyidin, Hutagaol and Wakatsuki, 1997). Sedangkan untuk sistem pengairan sawah telah dilakukan pembuatan sistem irigasi yang mengikuti kontur daerah sekitarnya. Pemanfaatan genangan alami sebagai kolam tentunya akan bisa mengatasi berbagai kendala dengan sistem perairan, karena tempat itu tentulah berada didaerah cekungan yang merupakan bagian sistem pengairan alami.

Pantun diatas juga menunjukkan bahwa sebenarnya untuk pemenuhan kebutuhan perekonomiannya masyarakat Minangkabau lebih dititikberatkan kepada upaya budidaya baik itu tanaman (sawah, ladang) ataupun beternak (ikan, itik dan lain-lain) serta kegiatan pertambangan. Sedangkan kemampuan masyarakat Minangkabau dalam bidang perdagangan besar kemungkinan ada kaitannya dengan kebiasaan hidup merantau yang dilakoni oleh kaum mudanya.

Masyarakat Minangkabau juga memberikan penghargaan yang besar terhadap fungsi sebatang pohon. Hal ini tercermin dari pantun adat yang mengibaratkan fungsi seorang pemimpin dikalangan masyarakat sebagai fungsi sebatang pohon ditengah kampung. Secara lengkap seperti tercantum pada pantun berikut ini :

Kayu gadang ditangah koto, ureknyo tampek baselo, batang gadang tampek basanda, dahan kuaik buliah bagantuang, daun rimbun buliah balinduang, buah labek dapek dimakan, tampek balinduang kapanehan, tampek bataduah kahujanan.

(Kayu besar ditengah koto, akarnya tempat duduk bersila, batang besar untuk bersandar, dahan kuat untuk bergantung, daun rimbun untuk berlindung, buah lebat bisa dimakan, tempat berlindung kepanasan, berteduh kehujanan)

Dalam pantun diatas terlihat betapa tingginya pemahaman masyarakat Minangkabau dahulu terhadap arti penting sebatang pohon, dan kemampuan mereka untuk memanfaatkan bagian-bagian pohon tersebut sesuai dengan “keunikannya”. Pantun diatas selain menyiratkan bahwa seorang pemimpin harus bisa mengayomi masyarakat dalam berbagai keadaan, secara lahiriah juga menunjukkan arti penting perlindungan yang dapat diberikan sebatang pohon. Kesadaran akan pentingnya perpohonan ini juga tercermin dalam kebiasaan pada beberapa daerah di Minangkabau untuk menanam pohon Surian (Toona sureni) yang dilakukan jika lahir seorang anak perempuan dalam suatu keluarga.

Secara tradisional berbagai jenis tumbnuhan yang ada disekitarnya juga telah dimanfaatkan oleh masyarakat Minangkabau sebagai bahan pengobatan tradisional. Berbagai jenis tumbuhan yang sering digunakan dalam upaya pengobatan biasanya ditanam dipekarangan rumah ataupun ladang disekitar rumah yang secara lokal dikenal dengan nama “Parak”. Didalam “Parak” ini jugalah biasanya berbagai jenis tumbuhan buah-buahan dan bumbu dapur ditanam. Pada perkampungan tradisional sampai saat ini setiap rumah masih memiliki “Parak” yang biasanya ditempatkan dibagian belakang rumah, sehingga memudahkan pemanenannya.

Ketentuan-ketentuan adat secara nyata juga telah mengatur peruntukan lahan hutan sebagai ulayat, hal ini tercermin dalam pantun berikut:

Sekalian nego hutan tanah, baiakpun jirek nan sabatang, baiak pun rumpuik nan sahalai, baiak pun kasiak nan saincek, kabawah sampai takasiak bulan,

kaateh nyato taambun jantan, pangkek panghulu punyo ulayat

( Semua yang tumbuh di tanah hutan, baik itu sebatang pohon “Jirek”, ataupun sehelai rumput, sebutir pasir, kebawah sampai kedalam bumi, keatas sampai keangkasa, adalah ulayat kepunyaan penghulu ).

Penguasaan hutan ulayat oleh penghulu menunjukkan adanya sistem konservasi yang sangat baik. Status ulayat menunjukkan kedudukan yang tinggi, harta ini diakui sebagai “pusaka tinggi” yang tidak bisa diperjual belikan, kecuali dalam kondisi khusus sesuai aturan adat, untuk memasukinya harus minta izin secara adat, pengambilan hasil hutan baru bisa dilakukan setelah adanya musyawarah dan mufakat diantara kaum suku yang memiliki ulayat tersebut. Pantun ini juga menunjukkkan sudah adanya antisipasi terhadap konflik antara hutan lindung dan pertambangan seperti yang terjadi pada beberapa kawasan dewasa ini.

Ketentuan-ketentuan hukum hutan ulayat sekarang ini telah dimasukkan dalam Undang-undang no 41 tahun 1999 mengenai Kehutanan. Sistem hutan ulayat ini tentunya juga sangat cocok dengan sistem “social forestry” yang tengah dikembangkan oleh pihak Departemen Kehutanan. Kesadaran melindungi hutan disekitarnya ini menjadikan Propinsi Sumatera Barat sampai saat ini masih mempunyai luas tutupan hutan yang cukup luas dibandingkan kawasan lain di Sumatera.

Walaupun demikian, masyarakat adat tidak menafikan pengambilan hasil alam. Pemanenan sumber daya alam, demi pemenuhan kebutuhan hidup merupakan hal yang mutlak dilakukan, seperti tercermin dalam pantun berikut;

Kasawah babungo ampiang, karimbo babungo kayu, kasungai babungo batu,

katambang babungo ameh

(Kesawah berbunga Emping, ke hutan berbunga kayu, ke sungai berbunga batu, ke tambang berbunga emas)

Pantun diatas menunjukkan bahwa setiap upaya ekonomi yang dilakukan akan memberikan hasil sesuai dengan usaha yang dilakukan. Untuk kelangsungan pemanenannya tentulah harus diperhatikan keberlanjutan sumberdaya tersebut sehingga yang diambil adalah “bunga”-nya, bukan batang atau pokoknya.

Dalam menggambarkan perilaku negatif yang dimiliki seseorang, dalam penyampaiannya, masyarakat Minangkabau juga terbiasa untuk menggunakan kiasan dari tanda-tanda alam, seperti tercermin pada pantun berikut:

Bak balam talampau jinak, bak damuik badak jantan bak si riang-riang asam

(Seperti burung Balam terlalu jinak, seperti kulit Badak jantan, seperti riang-riang asam)

Pada pantun diatas terlihat kemampuan membaca sifat-sifat yang dimiliki oleh tumbuhan, hewan liar maupun hewan yang sudah dipelihara. Sifat seperti burung balam biasanya ditujukan kepada pemimpin yang tidak mempunyai inisaitif dalam memimpin, dan terlalu menurutkan kemauan orang disekitarnya, sifat seperti kulit badak jantan, ditujukan pada orang yang tidak peduli pada keadaan sekitarnya, sedangkan seperti riang-riang asam adalah orang yang tidak mempunyai pendirian, kemana angin berhembus dia cenderung untuk condong kesana.

Dari pepatah, petitih, bidal yang diuraikan diatas, terlihat secara nyata bahwa sumber dasar adat Minangkabau yang diturunkan semenjak Datuak Perpatih Nan Sabatang dan Datuak Katamanggungan merupakan ketentuan alam yang disusun menjadi pepatah dan petitih. Tentunya penyajian aturan tersebut bukan muncul begitu saja tetapi berdasarkan hasil perenungan yang mendalam. Masyarakat Minangkabau pada masa dahulu dengan sistem pendidikan di Surau-surau (cenderung menyerupai sistem Pesantren di Jawa) berperan besar dalam membentuk kemampuan perenungan ini. Kemampuan untuk melihat diri sendiri dan mempersonifikasikannya dengan unsur alam lain tentunya membutuhkan kecintaan terhadap unsur-unsur alam, inilah yang menjadikan masyarakat Minangkabau peduli akan kondisi lingkungannya.

PENUTUP

Uraian diatas menunjukkan kemampaun masyarakat Minangkabau dalam memandang dirinya sendiri dan memposisikannya dirinya didalam lingkungannya. Kemampuan “merenung” ini pada masa pergerakan dan awal kemerdekaan telah melahirkan para tokoh bangsa seperti Tan Malaka, Mohammad Yamin, Mohammad Hatta, Sutan Syahrir, Haji Agus Salim, Mohammad Natsir, Buya HAMKA. Masyarakat Minangkabau dahulunya juga terbukti mempraktekkan azas-azas ekologis dalam pengelolaan dan pemanfaatan lingkungannya, yang sayangnya sangat sedikit diikuti oleh generasi berikutnya. Hal ini ternyata juga telah diprediksi, sebagai tercermin dalam pantun berikut

Dima kain ka baju, lah diguntiang indak sadang, alah takanak mangko diungkai

Dima nagari kamaju, adapt sajati nan lah hilang, dahan jo rantiang nan dipakai

(Dimana kain untuk baju, sudah digunting tidak cukup, sudah dipakai baru diurai kembali, Dimana negeri bisa maju, adat sejati yang telah hilang, dahan dan ranting yang dipakai)

TAPIR

Tapir (Tapirus indicus) sangat mudah dikenali berdasarkan pola warna tubuhnya. Bagian depan tubuh dari bagian kepala, leher dan kaki berwarna hitam, sedangkan bagian belakang termasuk punggung serta pantat berwarna putih. Telinga berbentuk oval, tegak lurus dengan ujung telinga berwarna putih. Tapir yang baru lahir berwarna coklat gelap kemerahan, dengan garis bintik berwarna kuning dan putih seperti anak babi hutan. Pola warna ini akan mulai berganti setelah berumur 51 hari dan mencapai tingkatan warna yang sama dengan individu dewasa setelah berumur 105 hari. Tapir dewasa bisa mempunyai panjang tubuh sampai 225 cm. Bentuk tubuh lainnya yang menjadi ciri khas tapir adalah hidungnya yang memanjang menyerupai belalai pendek. Hidung ini selalu didekatkan ke tanah pada saat berjalan. Tapir lebih mengandalkan penciuman dan pendengaran dalam menjalani kehidupannya. Beberapa ahli menytakan bahwa hewan ini mempunyai penglihatan yang lemah.

Selain memiliki keunikan pada warna tubuh, tapir mempunyai keunikan tersendiri pada jumlah jemari kaki. Pada kaki depan tapir memiliki empat jari sedangkan pada kaki belakang hanya tiga. Jejak kaki tapir ini sangat mirip dengan badak Sumatera, kecuali bentuk kuku yang lebih runcing. Jejak kaki depan individu dewasa berkisar antara 155 – 220 mm (panjang) dan 139 – 240 mm (lebar). Sedangkan kaki belakang berukuran 127 – 220 mm (panjang) dan 113 – 180 mm (lebar). Bentuk tubuh yang membulat dan kaki depan yang lebih pendek, memungkinkan tapir untuk berlari dengan cepat diantara rerimbunan semak. Selain itu, tapir mempunyai kemampuan untuk berenang dan menyelam dalam air untuk waktu yang lama.

Secara taksonomi, tapir dikelompokkan kedalam ordo Perisodactyla dan famili Tapiridae. Ada empat jenis tapir yang masih eksis sampai saat ini. Tiga diantaranya bisa dijumpai di Amerika Selatan (Tapirus bairdii, Tapirus pinchaque dan Tapirus terrestris) dan hanya satu yang tersebar di Asia Tenggara (Tapirus indicus). Karena itu keberadaan tapir sering digunakan sebagai salah satu bukti teori pemisahan benua.

Sebaran Tapir di Asia Tenggara meliputi bagian selatan Burma, Thailand bagian selatan, Semenanjung Malaysia dan Indonesia. Bukti-bukti paleontologis menunjukkan bahwa dahulunya sebaran tapir meliputi pulau Jawa dan Sumatera. Namun saat ini di Indonesia, tapir hanya bisa dijumpai di Sumatera, itupun hanya pada bagian selatan Danau Toba sampai ke Lampung. Hanya ada satu catatan keberadaan tapir dibagian utara Danau Toba yaitu di Pangkalan Berandan. Tapir umumnya dijumpai pada hutan dataran rendah, namun beberapa catatan menunjukkan kehadirannya pada daerah sampai ketinggian 2000 m, seperti di Gunung Tujuh (Taman Nasional Kerinci Seblat). Tapir bisa dijumpai di hutan primer, sekunder, campuran, kebun karet. Beberapa catatan menunjukkan kehadirannya di kebun sawit dan melintasi pemukiman penduduk ataupun kamp petugas di PHPA.


Di Sumatera tapir dikenal dengan beberapa nama daerah, seperti tenuk, cipan, simantuang, rason, saladang, gindol babi ulu, kuda ayer, kuda rimbu dan kuda arau. Nama ilmiah yang disandangnya pun (Tapirus indicus) merupakan suatu kesalahan. Nama penunjuk jenis (indicus) merujuk kepada India. Hal ini disebabkan deskripsi penamaan dilakukan pertamakali dari spesimen yang didapat dari sebuah kebun binatang di India. Walaupun sama sekali tidak ada catatan distribusinya di daerah India. Tapir merupakan hewan yang soliter, kecuali pada musim kawinnya. Aktivitasnya lebih banyak pada malam hari (nokturnal). Aktivitas makan biasanya dilakukan sambil tetap terus berpindah dalam jalur yang berpindah-pindah. Makanan utama tapir adalah dedaunan muda yang direnggut dengan lidah secara selektif. Sebagian besar berasal tumbuhan semak atau pohon kecil, seperti dari famili Rubiaceae dan Euphorbiaceae. Selain itu tapir juga memakan buah-buahan yang berserakan di lantai hutan seperti nangka, semangka dan durian. Karena itu, tapir sangat berperan dalam proses regenerasi hutan, pemencaran, ataupun meningkatkan dinamika dan stratifikasi pada lapisan bawah hutan.

Faktor penting lainnya yang sangat berperan bagi kelestarian tapir adalah keberadaan salt lick. Sama dengan satwa liar lainnya, tapir memenuhi kebutuhan mikro nutrien (garam mineral seperti kalium, magnesium dll), dengan mengunjungi sesapan atau salt lick. Dalam beberapa tulisan sifat ini disebut dengan penggaraman.

Ancaman terbesar bagi kelestarian tapi adalah hilangnya habitat, fragmentasi dan aktivitas perburuan. Walaupun diyakini sebagai sesuatu yang diharamkan bagi muslim (karena dianggap berkerabat dekat dengan babi), namun pemasangan jerat dan penjualan daging tapir tercatat pada beberapa lokasi. Keberadaan tapir telah dilindungi dengan Peraturan Perlindungan Binatang Liar 1931 No 266, SK. Menteri Kehutanan Tanggal 10 Juni 1991 No. 301/Kpts-II/1991, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999, Undang-Undang No. 5 tahun 1990. Secara internasional statusnya dikategorikan IUCN sebagai Endangered (2004 assessment), dan terdaftar dalam Appendix I CITES.

Walaupun sudah dinyatakan sebagai hewan yang dilindungi, terancam punah, dengan populasi yang terus berkurang, masih sangat sedikit perhatian diberikan pada spesies ini. Hal ini bisa terlihat dari jumlah tulisan yang membahasnya, penelitian yang dilakukan, ataupun jumlah pemerhatinya sekalipun. Dalam pertemuan-pertemuan global yang membahas kelestarian tapir, Indonesia merupakan negara dengan jumlah terkecil